top of page

Ardi Bakrie-Nia Didakwa Nyabu Bareng, Langgar Pasal Penyalahgunaan Narkoba

VONMAGZ, JAKARTA- Jaksa menyatakan bahwa Ardie Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto selaku sopir diduga mengonsumsi narkoba bersama sama di sebuah rumah di Jl.Mentro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina atau narkoba jenis sabu. "Urine Zen 9 Juli positif metamfetamina, urine Nia 9 Juli positif metamfetamina, urine Ardi 9 Juli positif metamfetamina" kata Jaksa.

Photo Courtesy of matamata.com


Atas perbuatannya, Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Photo Courtesy of IDN Times


"Terdakwa 1 diminta oleh Terdakwa 2 untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 paket beserta alat isapnya guna dikonsumsi bersama dengan Terdakwa 3. Terdakwa 1 menyerahkan paket narkoba jenis sabu beserta bongnya kepada Terdakwa 2. Setelah itu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 besama sama mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar. Setelah keluar asap, kemudian diisap menggunakan alat isap sabu atau bong secara bergantian" ucap jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Kamis (2 Desember).


Nia Ramadhani dilaporkan memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli sabu, kemudian Zen membeli narkoba tersebut dari seseorang yang hingga saat ini masih menjadi buron.

0 comments

Comments


bottom of page