VONMAGZ, JAKARTA - Pemerintah Malaysia baru saja mengesahkan Undang Undang Anti-Penguntitan pada Senin (3/10). Menyusul Singapura dan Filipina yang telah lebih dulu mengesahkan UU terkait penguntitan, Malaysia menjadi negara ketiga di Asia Tenggara yang menindak serius fenomena ini.
Photo Courtesy of The Star
Pengesahan UU itu sangat disambut baik oleh kelompok advokasi perempuan, yang telah menyuarakan pengadaan undang-undang tersebut selama bertahun-tahun sejak tahun 2014, dilansir dari Now This.
Undang Undang Anti-penguntitan ini akan mengkriminalisasi para stalker atas tindakan agresi dan pelecehan tanpa kekerasan yang terjadi berulang kali. Perilaku yang termasuk diantaranya yaitu, mengikuti seseorang, mengirimi barang yang tidak diinginkan, melakukan percobaan untuk berkomunikasi secara tidak diinginkan dan berulang, dan/atau berkeliaran di tempat tinggal seseorang.
Comments